Potensi Ekonomi Digital Indonesia Pada 2025 Bisa Mencapai Rp1.700 triliun
BIMATA.ID, Jakarta- Anggota DPR Komisi 1 Nurul Arifin memaparkan, menurut laporan dari Kementerian Koordinator Perekonomian potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 bisa mencapai USD124 miliar atau sekitar Rp1.700 triliun.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terus mendorong agar potensi tersebut didorong dengan infrastruktur layanan internet yang lebih baik.
“Potensi itu dihitung dari peningkatan jumlah konsumen digital baru yang terus meningkat. Bahkan selama pandemi peningkatan konsumsi digital meningkat hingga 37% lebih besar dibandingkan sebelum pandemi,” katanya saat webinar Aptika Kominfo, Selasa (14/09/2021).
Tak hanya itu, market konsumsi digital yang besar juga harus dibarengi dengan perlindungan data pribadi yang mumpuni. Dalam hal ini RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menjamin perlindungan bagi konsumen. Prinsip-prisip UU nantinya harus ditaati bersama baik penyedia data, pemroses data hingga pengguna data
“Itu yang menjadi landasan pentingnya RUU PDP yang saat ini sedang dibahas DPR,” kata dia.
“Tujuannya untuk meningkatkan keamanan data pribadi. RUU PDP juga akan menciptakan kesetaraan aturan secara internasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
(Bagus)