BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ogah memusingkan bantahan pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, terkait penganiayaan Muhammad Kece alias M Kece. Polri tidak berpegang pada klaim pengacara.
“Biar saja kan baca surat terbukanya (Napoleon),” tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, Selasa (21/09/2021).
Dalam surat terbuka itu, tidak ada sama sekali bantahan Irjen Napoleon terhadap tuduhan penganiayaan. Napoleon malah seakan menganiaya karena tidak terima M Kece menghina agama Islam.
Sikap sama pun juga diperlihatkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Dirinya enggan menanggapi pernyataan pengacara Irjen Napoleon.
“Menangkapi iya itu tugas (polisi),” ucapnya.
Irjen Napoleon saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Brigjen Andi belum mau mengungkap hasil pemeriksaan, terutama terkait pengakuan Irjen Napoleon atas kasus penganiayaan tersebut.
Jenderal bintang satu ini menilai, keterangan Irjen Napoleon selaku calon tersangka tidak penting. Polisi hanya menerima keterangan saksi dan ahli.
“Keterangan calon tersangka tidak penting, yang penting adalah keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk. Apalagi ini kasus penganiayaan,” pungkas Brigjen Andi.
Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, selaku Kuasa Hukum Irjen Napoleon menyebut, kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan, apalagi pemukulan.
“Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan,” imbuhnya.
[MBN]