BIMATA.ID, Ogan Ilir – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, menetapkan seorang pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Tersangka berinisial AS (34), warga Desa Seri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap T (52), yang tewas dengan kondisi leher hampir putus.
Kepala Polres (Kapolres) Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengungkapkan, meskipun tersangka tercatat dalam buku rekap sebagai ODGJ. Kondisi mentalnya dibenarkan oleh pihak keluarga, namun status hukumnya dalam kasus tersebut tetap sebagai tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka. Saat proses BAP, penyidik tidak menemukan kejanggalan sebab semua berjalan lancar yang bersangkutan masih nyambung. Namun tetap, langkah selanjutnya menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh otoritas kesehatan jiwa,” ungkapnya, Sabtu (25/09/2021).
Ia menyatakan, tersangka sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang untuk diobservasi kondisi kejiwaannya. Nanti setelah didapatkan hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, maka penyidik bisa menentukan konstruksi hukum terhadap tersangka.
“Hasilnya baru bisa dipastikan hingga dua minggu ke depan,” tandas AKBP Yusantiyo, didampingi Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina.
Tersangka AS ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Ilir di rumahnya nyaris tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Organ Ilir, pada Rabu malam, 22 September 2021.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima keterangan dari saksi-saksi, dan sekaligus diperkuat dengan hasil visum jasad korban dari Laboratorium Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohammad Hasan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti itu, tutur AKBP Yusantiyo, dugaan mengarah terhadap tersangka sebagai pelaku pembunuhan. Saat diinterogasi petugas, tersangka pun mengakui bahwa membunuh korban dengan alasan kesal.
“Kesal dengan korban kata dia. Kendati demikian masih akan kami usut sampai tuntas. Sebab, jika larut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas hingga keresahan warga setempat,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata jenis golok yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh korban. Diperkuat dengan hasil visum di instalasi forensik, membenarkan leher korban mengalami luka gorok menggunakan senjata tumpul.
[MBN]