Berita

Polisi Ungkap Motif Penyerangan Ustaz di Batam Lantaran Pelaku Tak Suka Kegiatan Ceramah

BIMATA.ID, Jakarta — Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhart, mengungkap status penanganan kasus penyerangan ustaz di Batam, Kepulauan Riau dari penyelidikan ke penyidikan motif penyerangan tersebut lantaran pelaku tidak suka dengan adanya kegiatan ceramah.

“Dari keterangan tersangka, bahwa tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan,”ucapnya, Senin (27/9/2021).

Harry juga menegaskan bahwa tersangka penyerangan ustaz di Batam ini juga telah didiagnosa bebas dari gangguan jiwa, hal tersebut pun berdasarkan hasil rekam medis dokter dan pemeriksaan Kejiwaan.

“Dari dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja,” jelasnya.

Perbuatannya tersangka tersebut  terancam Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Informasi sebelumnya, polisi menetapkan pelaku penyerangan ustadz Abu Syahid Chaniago saat berceramah di Masjid Baitussyakur, Batu Ampar, Batam sebagai tersangka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin, 20 September 2021.[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close