Bimata

Polisi Ringkus Dua Terduga Pemasok Narkoba ke Pembakar Mimbar Masjid Raya

BIMATA.ID, Makassar – Aparat kepolisian akhirnya meringkus pemasok narkoba yang digunakan Kabba (22), pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Dua terduga pemasok yang diamankan masing-masing MT dan RZ. keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan, bahwa MT memberikan keterangan yang berbeda dari pernyataan Kabba. MT mengatakan narkoba berupa tembakau sintetis yang diamankan polisi adalah milik Kabba. Sementara Kabba memberi keterangan terbalik.

“Pengakuan MT bahwasanya barang yang dipakai pada saat sebelum pembakaran mimbar yaitu punya Kabba. Tapi dalam pemeriksaan Kabba, barang itu punya MT. Ini mau kami sinkronkan dulu dengan cara dikonfrontir,” kata Yudi, Kamis (30/9/2021).

Namun pada intinya, MT dan Kabba bersama-sama mengkonsumsi narkoba berupa tembakau sintesis, hingga akhirnya Kabba beraksi seorang diri membakar mimbar di Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021) kemarin.

“Yang aku periksa MT ini sama-sama pakai ganja sintetis bersama dengan pembakar mimbar Masjid Raya, sebelum terjadinya pembakaran,” katanya.

Sementara untuk pelaku RZ, polisi mendalami perannya dalam kasus ini. Kabba kini masih ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Sementara RZ dan MT juga masih dimintai keterangan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, untuk proses lebih lanjut.

(HW)

Exit mobile version