BIMATA.ID, Jakarta – Polisi kembali memeriksa narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten. Pemeriksaan warga binaan ini untuk mencari tersangka baru.
“Ada enam orang kita panggil untuk pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/09/2021).
Kombes Yusri menerangkan, satu dari enam tahanan telah diperiksa sebelumnya. Tahanan berinisial JNN menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP).
JNN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni kamar sel Blok C2. Pemeriksaan saksi tersebut guna mencari dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
“Ya semuanya untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 (tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia). Ini kan masih didalami semuanya,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka. Mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami.
[MBN]