Berita

Polisi Menangkap 20 Orang Tersangka Pengedar Uang Palsu

BIMATA.ID, Jakarta — Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Kombes Whisnu Hermawan, mengatakan berhasil diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September in pihaknya tidak hanya membongkar jaringan peredaran uang palsu juga menggerebek dua dapur pembuatan uang palsu.

“Jadi, kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang. Tapi, kita juga menangkap dimana uang palsu itu dibuat. Jadi, kita langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan Demak,” kata Whisnu, Kamis (23/09/2021).

Pertama, penyidik menggerebek pembuatan uang palsu rupiah di Sukoharjo. Penyidik menangkap dua tersangka MA dan H alias B, menyita sejumlah barang bukti uang palsu. Mulai mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga mata uang asing khususnya dolar Amerika Serikat.

“Kami sita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak,” ungkap Whisnu.

Kemudian, penyidik menggerebek pembuatan uang palsu rupiah di Demak. Polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial R dan I. Keduanya mengedarkan dan memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.

“Kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujar Whisnu.

Pelaku yang berjumlah 20 orang tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sedangkan pengedar uang palsu mata uang asing dijerat Pasal 245 KUHP. Masing-masing pasal hukumannya 15 tahun penjara.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close