Bimata

Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditkrimum Polda) Metro Jaya terus mendalami kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama yang berpotensi menjadi tersangka.

“Pada Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Karo Penmas Polri), Brigjen Rusdi Hartono, di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/09/2021).

Berdasarkan Pasal 359 KUHP, terduga tersangka terancam dijerat pidana penjara 5 tahun. Polisi juga dapat mengenakan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian kepada terduga tersangka. Namun, penerapan pasal itu masih terus dipelajari.

“Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu, adanya kesengajaan dan kealpaan,” tandas Brigjen Rusdi.

Pada Pasal 187 Ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 187 Ayat 2 menyatakan, dipidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Lalu Pasal 187 Ayat 3 berbunyi, dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.

“Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami penyidik,” ujar Rusdi.

Diketahui, Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka berat maupun ringan.

Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.

[MBN]

Exit mobile version