Bimata

Polda Sulsel Musnahkan 74,9 Kg Sabu dan 38 Ribu Pil Ekstasi dari Tiga Bandar

BIMATA.ID, Makassar – Polda Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba pada Selasa (28/9/2021). Ada 74,9 Kg sabu dan 38.604 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.

Barang haram tersebut dihancurkan di tungku bersuhu 1.400 derajat celcius mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel. Tiga orang tersangka juga dihadirkan dalam kesempatan itu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dari tiga tersangka, yakni ABJ (24), SYF (37) dan FTR (28).

Ketiganya disebutkan merupakan jaringan internasional yang menguasai peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Utara, Tenggara dan Barat. Sabu dan ekstasi itu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut.

“Sekitar 850 ribu orang kita selamatkan, dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang dan 1 ekstasi bisa digunakan 2 orang,” ujarnya.

Menurutnya, Sulawesi sudah jadi sasaran empuk penyelundupan dan peredaran narkoba, sebab posisinya strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur. Terlebih dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah 13 kali menyelundupkan barang haram sejak Maret 2021.

Selain itu, faktor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulsel, khususnya Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika.

“Tapi kita berkomitmen untuk melawan dan mencegah itu semua,” tegas Merdisyam.

(HW)

Exit mobile version