BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menangkap empat pembobol data aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pelaku merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi, yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat yang diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi,” ungkap Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Jumat (03/09/2021).
Irjen Fadil mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengakses secara ilegal data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi.
“Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi,” katanya.
Pelaku dapat dengan mudah mengakses data pribadi orang lain, karena bekerja di kelurahan. Pelaku juga memiliki akses untuk melihat data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kapolda Metro Jaya menguraikan, setelah mendapatkan NIK tersebut, lalu pelaku membuat sertifikat vaksinasi palsu. Kemudian sertifikat itu kemudian dijual kepada masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 30 dan 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[MBN]