BeritaHukum

PN Sambas Gugurkan Gugatan Praperadilan Kades Jirak

BIMATA.ID, Sambas – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas, menggugurkan gugatan praperadilan Kepala Desa (Kades) Jirak, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Ijmal alias Ocon, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Sambas atas laporan warga terkait penanganan Covid-19, Rabu, 1 September 2021.

Atas putusan tersebut, Kades Jirak resmi berstatus tersangka. Ocon dijerat Pasal 211 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pasal 211 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau menggelapkan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Andi, selaku Penasihat Hukum Ocon menyampaikan, penolakan gugatan praperadilan itu terkesan dipaksakan. Sebab, alasan Majelis Hakim menggugurkan gugatan praperadilan tersangka mengada-ada alias tidak jelas.

“Permohonan kami ditolak, yang pasti kasus ini bakal lanjut sampai ke pokok perkara,” ujarnya, Rabu (01/09/2021).

Langkah selanjutnya, sambung Andi, masih menunggu hasil diskusi dengan tim dalam upaya memberikan pembelaan hukum terhadap  kliennya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Jirak, Ocon, menggugat Polres Sambas lantaran tidak terima ditetapkan tersangka gara-gara penanganan Covid-19.

Kejadian tersebut bermula saat rapat Musyawarah Desa (Musdes) berlangsung, tiba-tiba datang dua orang petugas yang minta diantar melakukan tracking. Karena sedang memimpin rapat, Ocon pun tidak bisa mengantarkannya.

Akhirnya, terjadilah cekcok. Kades Jirak pun dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close