BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa 17 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Dari 17 saksi tersebut, tiga diantaranya merupakan purnawirawan TNI dan Polri, yakni SA, HMTM, dan IW. Ketiganya pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, beberapa saksi diperiksa mengenai pendalaman tersangka 10 manajer inverstasi (MI). Serta, pendalaman keterlibatan pihak lain dan beberapa orang saksi lainnya diperiksa terkait pengelolaan dana invesitasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosapoetro (TT).
“SA, HMTM, dan IW diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT,” ungkapnya, dikutip dari keterangan pers Puspenkum Kejagung RI, Senin (06/09/2021).
Saksi SA pernah menjabat sebagai Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019. HMTM pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asabri tahun 2018-2019, dan IW pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asabri tahun 2014-2017.
Adapun saksi lain yang diperiksa mengenai tersangka TT, yaitu inisial DPH, pernah menjabat sebagai Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019. Saat ini, DPH menjabat sebagai Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI.
Kemudian, Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung RI juga memeriksa saksi berinisial GP, merujuk pada Gustipar Pinayungan selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 22 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2018. Nama Gustipar disebut dalam surat dakwaan delapan terdakwa PT Asabri yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan itu dijelaskan, Gustipar mendapat aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017 sebesar Rp 18,422 juta. Dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,78 triliun.
Adapun 12 saksi lainnya yang diperiksa, yakni ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas dan OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS.
Lalu DN selaku Analisis Resadana PT Asabri (Persero), DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Manajemen, CDR selaku Manajer Inverstasi PT Recapital Aset Manajement, YH selaku Accounting PT Pool Advistar Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, dan DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi,” kata Leonard.
Sedangkan saksi yang diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri, yakni DM selaku Head Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia, AC selaku pihak swasta, dan FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk merupakan tersangka perorangan yang baru ditetapkan oleh penyidik Gedung Bundar pada Kamis, 26 Agustus lalu. TT diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosaputro.
Dalam perkara PT Asabri, delapan terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain tersangka perorangan, penyidik juga telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka.
Kesepuluh manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PTOMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
[MBN]