BIMATA.ID, Jakarta- Bank Indonesia (BI) berencana akan menarik peredaran uang logam lama yang memiliki nominal hingga Rp 750.000. Uang logam yang bisa ditukar, merupakan yang masuk kategori Uang Rupiah Khusus. Pihak BI akan membeli uang logam itu sesuai dengan nominal yang ditukarkan.
Berikut jenis-jenis uang logam yang bisa ditukar hingga Rp 750.000.
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
– Uang logam Rp 200 berbahan perak
– Uang logam Rp 250 berbahan perak
– Uang logam Rp 500 berbahan perak
– Uang logam Rp 750 berbahan perak
– Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
– Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
– Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
– Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
– Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
– Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
– Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
– Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
– Uang logam Rp 100.000 berbahan emas.
Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
– Uang Rp 10.000 berbahan perak
– Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
– Uang Rp 10.000 berbahan perak
– Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
– Uang Rp 125.000 berbahan emas – Uang Rp 250.000 berbahan emas
– Uang Rp 750.000 berbahan emas.
Adapun sejumlah syarat agar uang rupiah khusus itu bisa ditukar di kantor pusat maupun perwakilan BI di seluruh Indonesia.
1. Jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
2. Fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(Bagus)