BeritaEkonomiHukumRegional

Pengusaha Asal Makassar Kehilangan Uang di Bank BUMN hingga Rp 45 Miliar

BIMATA.ID, Makassar-  Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, angkat bicara soal dugaan hilangnya dana deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar. Anto mengatakan, regulator mendorong bank bersangkutan menjelaskan kepada pihak terkait dan mengganti dana tersebut bila bank terbukti bersalah.

“Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank. Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan,” ujar Anto, Minggu (12/09/2021).

Sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya sesuai dengan SOP.

“OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan. Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP. Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya,” jelasnya.

Pemilik hotel Four Points by Sheraton Makassar dan Aerotel Smile Losari Makassar, Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan dana deposito mencapai Rp 45 miliar. Dirinya sudah puluhan tahun menjadi nasabah BNI Emerald. Sejak ekonomi tidak berjalan baik diterjang pandemi Covid-19, Andi memutuskan untuk mengalihkan tabungannya di BNI ke dalam bentuk deposito sejak Juli 2020. Alhasil, terkumpul dana senilai total Rp 70 miliar.

Andi mengaku menerima bilyet giro layaknya deposan lainnya. Suku bunga deposito yang dia terima pun tidak besar, hanya berkisar 3,5 persen hingga 6,6 persen, tergantung program yang sedang ditawarkan BNI. Pada Februari 2021, Andi berniat mencairkan depositonya sebesar Rp 30 miliar, karena ada kebutuhan dana. Namun saat mencairkan dananya, uang yang ia peroleh hanya Rp 25 miliar, bukan Rp 30 miliar sesuai ordernya. Bingung atas kejadian yang menimpanya, Andi mencoba mencari tahu jawabannya.

Penjelasan manajemen BNI Makassar membuat Andi terperanjat, karena dijelaskan bahwa deposito miliknya tidak terdata dalam sistem BNI.

“Andai saya hanya mencairkan Rp 20 miliar, maka saya tidak akan pernah tahu dana deposito saya tidak pernah tercatat dalam sistem BNI,” kata pemilik PT Anugerah Aset Utama ini

Andi heran, kemana perginya uang yang dipindahkan dari tabungannya ke deposito BNI.

“Ini uang saya ada di rekening saya pribadi yang kemudian saya tempatkan di deposito. Kenapa dibilang tidak tercatat dalam sistem?” tukas Andi.

Menurut pengakuannya, tidak ada satu pun manajemen BNI yang bisa menjawab pertanyaannya selain mengatakan dananya tidak tercatat dalam sistem. Sekretaris BNI, Mucharom memberikan jawaban dari Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI.

Mucharom meminta semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil transparan dan sesuai fakta,” kata Mucharom.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close