Bimata

Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus 58 Gram Sabu

BIMATA.ID, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus 58 gram sabu, Saiful Irwansyah (43).

“Menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki sabu seberat 58 gram. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari Rutan Polda Sumut, serta merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” kata Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7, Rabu (01/09/2021).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa yang tinggal di Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam perkara narkotika yang menjerat Supiandi (berkas terpisah).

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim atas beberapa pertimbangan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian saksi polisi maupun Supiandi.

Atas putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU, Novrika dan Indra maupun Penasihat Hukum terdakwa selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

JPU sendiri mengaku, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Putusan ini berbanding terbalik dari tuntutan JPU selama 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, pada Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa Saiful Irwansyah menghubungi Raja (DPO) dan memesan sabu seberat 2 ons. Saat sepakat, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Raja dan menerima sabu tersebut.

Lalu, Supiandi menemui terdakwa di sebuah rumah, di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Ketika bertemu, terdakwa menyerahkan sabu itu kepada Supiandi. Namun, petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menangkap terdakwa dan Supiandi, serta melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Alhasil, petugas menemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tisu berisi sabu seberat 58,01 gram.

[MBN]

Exit mobile version