Bimata

Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati Tiga Bandar Narkoba

BIMATA.ID, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 267 kilogram (Kg).

Ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami memutuskan, vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni Junaidi (31), Zulkarnain (25), dan Eko Saputra (25),” tutur Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir, yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Depok, Senin (13/09/2021).

Pembacaan vonis hukuman mati disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum), Arif Syafriyanto, dengan anggota M Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan, dan Adhi Prasetya Handono, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Dalam amar putusannya, Andi menguraikan, ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Semua permintaan keringanan hukuman ketiga terdakwa dan mengaku hanya perantara dan menerima upah dengan alasan kondisi perekonomian sekarang yang sedang sulit, sama sekali tidak bisa diterima atau ditolak,” urainya.

Setelah menimbang dan memperhatikan secara seksama, Majelis Hakim dengan tegas menolak semua alasan ketiga terdakwa.

“Semua barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara,” tegas Andi.

Barang bukti tersebut antara lain mobil merk Toyota Kijang Super dan Honda Jazz.

“Barang bukti narkoba jenis sabu juga disita dan dimusnahkan. Selain itu, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 yang dibebankan oleh negara,” ucapnya.

Sementara, ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir pikir selama tujuh hari, setelah Majelis Hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati.

[MBN]

Exit mobile version