BIMATA.ID, Makassar – Seorang perempuan di Makassar berinisial YI (25), terpaksa melaporkan mantan pacarnya MA (25) ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, atas dugaan telah melakukan tindakan penyebaran video pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial (Medsos) berupa Facebook dan Instagram.
Tidak hanya itu, MA terduga pelaku juga disebut menyebar video tersebut ke teman dan kerabatnya. Rekaman video call sex (VCS) ini diketahui direkam saat mereka berpacaran dulu. Dugaan awal, pelaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran sakit hati usai di putuskan korban.
Kuasa Hukum YI, Kiprah Mandiri B Side mengatakan, atas nama kliennya ia melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pornografi.
“Kami melapor atas dua pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi,” katanya, Selasa (21/09/2021.
Usai melapor, Kuasa Hukum YI menyebut, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian perihal proses hukum selanjutnya. Termasuk soal proses penahanan pelaku, semuanya diserahkan pada pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut juga, disebut beberapa saksi dari korban telah mendatangi Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan.
“Tentunya kami berharap, semoga pelakunya cepat ditangkap demi kebaikan korban juga. Tapi mengenai penangkapan, kami mengikuti arahan dari kepolisian, karena itu wewenangnya,” jelas Kiprah.
Adanya kejadian itu, Kiprah menyampaikan, kliennya YI mengalami trauma yang dalam, kesehatan mentalnya terganggu. Sejak videonya tersebar, YI disebut belum juga pulang ke rumah untuk bertemu dengan keluarganya.
“Sangat trauma. Setiap ditanya pasti menangis. Bagaimana korban ini adalah seorang perempuan. Beberapa kali kami datang (ke tempatnya) dia menangis menceritakan kejadian itu. Sampai sekarang dia masih kos karena dia takut sama keluarganya, sama orang-orang sekitarnya,” ujarnya.
“Kesehatan psikisnya kena. Mentalnya sangat kacau,” tandas Kiprah.
Terkait videonya, Kiprah menyebut telah dihapus oleh pelaku setelah viral.
[MBN]