BIMATA.ID, Tanggerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengharapkan agar pengusaha bioskop mengikuti aturan saat memberikan izin kepada pengusaha bioskop yang ada di Tangsel untuk kembali membuka usahanya dan dapat menyiapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Keputusan pembukaan bioskop tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diteken oleh Wali Kota Tangerang Selatan.
“Karena biar bagaimanapun kita tetap berharap angka COVID-19 terus stabil dan menurun, sehingga kita minta semuanya mengikuti aturan yang ada,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (16/09/2021).
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ditentukan pula, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk adapun pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Namun, Pemkot Tangsel belum mengizinkan pembukaan tempat hiburan dan tempat wisata dengan alasan masih disiapkan skenario terlebih dahulu lalu uji coba. Karena salah satu yang dikhawatirkan pemerintah adalah adanya kerumunan di tempat wisata.
“Intinya jangan berkerumun, kalau tidak bisa menahan diri untuk berkerumun mungkin bisa kita mulai,” katanya.
[oz]