Berita

Pemkab Bogor Kembali Memperpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September 2021

BIMATA.ID, Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021, untuk menekan penyebaran Covid -19 dan demi menjaga kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021 yang diposting akun media sosial Facebook @bogorkab, Rabu 8 September 2021.

“Perpanjang masa PPKM Level 3 kedua mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021,” bunyi surat tersebut.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif,” tutupnya.

[oz]

Related Articles

Bimata
Close