BeritaHeadlinePolitik

Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengusulkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar digelar pada 15 Mei 2024. Hal ini disepakati dalam rapat internal Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama jajarannya, pada Senin, 27 September 2021.

“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, Senin (27/09/2021).

Mahfud menuturkan, dalam rapat tersebut pemerintah bersimulasi tentang empat tanggal pemilihan pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ada empat opsi yang dibahas, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan/atau 6 Mei.

Simulasi dilakukan dengan berbagai kegiatan Pemilu. Misal, dengan memperpendek masa kampanye, serta efisien waktu dan biaya. Urusan jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan Presiden RI juga disimulasikan agar tidak terlalu lama.

“Jadi kalau terpilih, kalau peradilan di MK, kalau sengketa, atau ada putaran kedua juga dihitung. Dan memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” tuturnya.

Dari hasil simulasi itu, tanggal 15 Mei dinilai menjadi waktu yang paling tepat. Usulan tersebut pun akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sesuai Undang-Undang (UU), jadwal Pemilu 2024 akan ditentukan oleh KPU setelah mendengar usulan dari Pemerintah RI dan DPR RI.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close