BIMATA.ID, Semarang- Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan dalam situasi Bencana non-alam Pandemi Covid-19. Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
“Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (03/09/2021)
Hal ini dilakukan untuk mendorong efektivitas pelaksananaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah maka dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pihaknya menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja.
“Sementara target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja,” ujar Ida Fauziyah.
Menurut Data BPJS Ketenegakerjaan, secara nasional jumlah peserta Jamsostek, Penerima Upah sebanyak 40,1 Juta orang.
“Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek Penerima Upah, sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77,3 ribu perusahaan,” katanya.
Ida Fauziyah berharap melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pengusaha industrial, mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.
“Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan,” kata Ida Fauziyah.
(ZBP)