BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan kemudahan dan kesederhanaan pajak pertambahan nilai (PPN) Final dalam RUU KUP untuk mempermudah dalam menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor. Nantinya wacana tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan tiga ketentuan.
Otoritas pajak mengatur PPN Final ditetapkan bagi pengusaha tertentu dengan kegiatan tertentu. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet peredaran bruto usaha maksimal Rp 1,8 miliar cukup setor 1% dari peredaran usahanya.
“PPN Final kita coba sederhanakan gambarannya PKP cukup 1% dari omzet dan tidak ada perlu PKP lagi yang mungkin dalam beberapa wacana mengatakan goods and service tax (GST) atau apa. Tapi kita buat model yang mempermudah ini untuk PKP dengan omzet tersebut, atau PKP kegiatan tertentu yang dalam perhitungannya dia mengalami, tapi kesulitan tidak secara luas kita berlakukan,” ujar Yoga.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Khsan Ingratubun mengatakan wacana tersebut jelas akan memberatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karenanya, batasan omzet Rp 1,8 miliar termasuk dalam ruang lingkup UMKM.
“Kalau dalam situasi seperti ini, pengenaan PPN 1% itu keliru dan memberatkan. Dengan pengenaan PPh Final sebesar 0,5% saja kami kesulitan membayar,” kata Ikhsan.
(ZBP)