BIMATA.ID, Jakarta-, Meskipun terjadi penurunan terhadap kasus Covid-19, Pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat ini pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke mal/pusat perbelanjaan.
“Kami tidak akan melakukan perubahan drastis karena masih banyak yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini. kami mohon masyarakat Indonesia mengerti,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (20/09/2021).
Kebijakan ini akan diberlakukan di beberapa daerah dengan kategori level III dan II tentunya dengan pengawasan ketat orang tua.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang kami terapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY Yogyakarta dan Surabaya,” jelasnya.
Kemudian Bagi zona hijau dan orange pemerintah memperbolehkan bioskop membuka layanan dengan kapasitas 50 persen. Terkhusus untuk level 3 dan 2 dengan kewajiban aplikasi peduli lingdungi.
“Liga II akan dibuka dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Kemudian restoran out door kawasan tempat olahraga dapat boleh buka. Kemudian perkantoran esensial boleh work from office (WFO) 25 persen,” tandasnya.
(ZBP)