BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan

BIMATA.ID, Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, Irfani Fithria mendukung pelarangan menjual rokok secara ketengan. Pasalnya, larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan mampu menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.

“Mendukung revisi PP 109/2012 mengenai pelarangan penjualan rokok secara batangan, perlu adanya melarang penjualan ini dengan sinergi antara Kemendagri dan Kementerian perdagangan,” kata Irfani , Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19.

Hasil penelitian menemukan, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya pendapatan selama pandemi.

Sedangkan, 23 persen lainnya mengaku mengurangi kebiasaan merokok karena pendapatan berkurang. Irfani berpendapat, pengurangan intensitas ini terjadi karena ada peringatan bahwa perokok aktif memperparah keadaan jika terserang Covid-19.

Rumah tangga berpendapatan rendah di sini dikategorikan sebagai rumah tangga yang berpenghasilan sampai Rp 5 juta. Sementara berpendapatan tinggi dikategorikan memiliki penghasilan Rp 10-20 juta per bulan.

“Padahal kalau kita tanyakan apakah kondisi keuangan selama pandemi cukup? Mayoritas (para istri yang disurvei menjawab) tidak cukup. Terlebih mereka beralih ke harga rokok yang jauh lebih murah,” ucap Irfani.

Namun, larangan ini tidaknya cukup. Irfani mengungkapkan, larangan harus sejalan dengan kenaikan harga rokok secara konsisten melalui besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close