BIMATA.ID, Jakarta- Ketua satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban mengatakan, pemerintah akan mempidanakan obligor BLBI yang mengalihkan aset terkait BLBI ke aset properti. Ancaman tersebut disampaikan setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke properti atau perumahan.
Dalam hal ini, satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut.
“Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim,” kata Rionald, Rabu (21/09/2021).
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD juga setuju atas keputusan tersebut. Menurutnya, praktik pengalihan aset itu bisa masuk ke ranah pidana, bukan lagi perdata sebagaimana yang saat ini telah berjalan.
“Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana,” tegasnya.
Adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen hak tagih negara. Salah satu praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur. Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp 82,23 miliar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat. DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset.
Satgas BLBI juga mendapatkan dua usulan, yaitu pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
(ZBP)