Pemerintah Akan Berikan Insentif dan Kemudahan Perizinan Badan Usaha dan Pemilik Kendaraan Listrik

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Salah satu insentif yang akan diberikan ialah pemberian tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.

“Jadi marginnya lumayan lebar,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Minggu (5/9/2021).

Rida berharap, insentif dapat mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Selain insentif, pemerintah juga berencana akan memberikan keringanan biaya penyambungan, jaminan langganan tenaga listrik dan pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

“Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU,” tutur Rida.

(ZBP)

Exit mobile version