BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, berencana menggelar perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten, pekan depan. Gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka.
“Mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin, (20 September 2021) atau Selasa, (21 September 2021), kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/09/2021).
Kombes Tubagus mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Penyidik bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) kembali ke lokasi kebakaran untuk mencari alat bukti baru.
Selain itu, penyidik tengah memeriksa enam saksi dari petugas Lapas. Mereka adalah perwira piket, anggota piket, komandan, anggota pengamanan penjaga pintu utama (P2U), dan petugas dapur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut, ada dua objek penyidikan polisi dalam mengumpulkan barang bukti. Pertama, Pasal 188 dan 187 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran. Beleid tersebut mengarah pada proses timbulnya api.
“Kenapa? Karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan,” tandasnya.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Polisi telah mengantongi kelalaian. Namun, pihak yang bertanggung jawab dalam kelalaian itu masih dicari.
“Mudah-mudahan awal minggu depan akan rilis semua hasilnya,” ungkap Kombes Tubagus.
Diketahui bersama, Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
[MBN]