NasionalUmum

Pakar Hukum Bicara Amandemen UUD 1945

BIMATA.ID, Jakarta — Sejumlah pakar hukum berbicara dan menanggapi wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. hal itu terlihat di sejumlah media dan pertemuan virtual. Seperti halnya pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyebutkan amandemen akan berdampak pada kestabilan negara baik secara hukum maupun sisi politik.

“Hal ini disebabkan karena pondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal untuk dapat stabil, diperlukan waktu yang panjang,” kata Dosen Fakultas Hukum UGM ini menanggapi wacana amandemen UUD 1945, dalam keteranganya yang dipublish liputan6.com, Senin 30 Agustus 2021.

Menurutnya UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah serta antara para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu UUD merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat. 

“Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” ungkapnya mencontohkan Argentina.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai, rencana amandemen UU 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru, parsial, dan serampangan. Diperlukan kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam. Karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan.

Menurutnya, secara konstitusional maupun teoritik, amandemen merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat. Namun, harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Setidaknya wajib menggunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya. 

Lain halnya dengan pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menilai kengototan amandemen UUD 1945 sangat dimungkinkan erat kaitannya dengan pembangunan ibukota baru

Sebab, dengan adanya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), maka akan memungkinkan untuk memberikan delegasi wewenang kepada pemerintah agar segera melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kalau amanat melalui PPHN, maka semakin kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ibukota baru,” ujarnya, Senin (6/9/2021).

Dengan PPHN, legitimasi pembangunan IKN lebih mendapatkan dukungan payung hukum memadai daripada hanya melalui UU saja.

“Saya menduga ini bagian skenario untuk meloloskan pembangunan ibukota baru, serta yang tidak kalah pentingnya adalah seolah-olah pemerintahan saat ini memiliki legasi yang kuat, yakni menetapkan PPHN dalam perubahan UUD 1945,” jelas Saiful.

(***)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close