BIMATA.ID, Gowa – Hasniati dan Taufiq Daeng Tepu, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka keduanya usai penyidik Polres Gowa melakukan gelar perkara. Hanya saja, kedua tersangka tersebut belum ditahan.
“Saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Statusnya dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Selasa (7/9/2021).
Lihat juga: Plt Gubernur Kirim Dokter Pemprov Pantau Kondisi Bocah Korban Pesugihan
Boby mengatakan, kedua orangtua korban belum ditahan karena masih menjalani observasi di RSKD Dadi, Makassar.
Lihat juga: Pemkab Gowa Jamin Pelayanan Medis hingga Pemulihan Mental Bocah Korban Pesugihan
“Kedua orangtua korban masih di RS Dadi dilakukan observasi dan menunggu hasil dari sana. Hasilnya masih koordinasi apakah bisa cepat atau tidak,” pungkasnya.
Lihat juga: Tangkal Paham Sesat, Pemkab Gowa Bakal Lakukan Penyuluhan Agama
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Sebelum kedua orangtua korban, penyidik sebelumnya telah menahan dan menetapkan tersangka paman dan kakek korban Udin Sauddin dan Barrisi.
Lihat juga: Wabup Kecam Aksi Pesugihan yang Berujung Penganiayaan Anak di Gowa
Dalam kasus ini, dua anak yang merupakan saudara menjadi korban kekerasan. Yakni DN dan AP. Bocah AP mengalami luka pada bagian mata usai dicungkil orangtua bersama paman dan kakeknya. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Beruntung, bocah AP selamat dalam kejadian ini dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Adapun DN, kakak AP tewas setelah dicekoki dua liter air garam oleh empat pelaku tersebut.
Kasus ini cukup menggemparkan. Motif penganiayaan diduga kuat karena para pelaku larut dalam pengaruh ilmu hitam atau pesugihan.
(HW)