BIMATA.ID, Babel – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) sudah menerima 494 pengaduan hingga bulan September 2021. Rincian pengaduan ini meliputi 177 laporan, 292 konsultasi non laporan, dan 25 tembusan.
Apabila dibandingkan sepanjang tahun 2020 lalu, pengaduan pada tahun 2021 mengalami peningkatan.
“Tahun lalu sekitar 120 pengaduan di Babel, saya melihat kenaikan ini tidak ada penjelasan yang tunggal mengenai ini, bisa jadi masyarakat sudah punya kesadaran yang baik (dalam hal pengaduan) dan sosialisasi peran kami sudah memiliki dampak positif, yakni dipahami masyarakat,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Kamis (23/09/2021).
Shulby menerangkan, dari ratusan aduan tersebut sudah 80 persen diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Belum selesai semua, tapi sudah di atas sekitar 80 persen, yang lain sedang kami pahami,” terangnya.
Adapun Sembilan substansi paling banyak dari 494 pengaduan itu, sebagai berikut:
- Hak Sipil dan Politik;
- Agraria;
- Jaminan Sosial;
- Kesejahteraan Sosial;
- Kepegawaian;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Administrasi Kependudukan, dan;
- Kepolisian.
“Kalau hak sipil dan politik terkait kejelasan informasi untuk pelayanan publik tertentu di kantor penyelenggara publik secara umum, misalnya akses terhadap jaminan sosial di kantor tertentu. Sedangkan untuk agraria atau pertanahan seperti penyelesaian sertifikat,” imbuh Shulby.
Shulby menyampaikan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Babel sangat mengapresiasi upaya pengaduan yang dilakukan masyarakat.
“Memang kita berorientasi pada pelayanan gratis dan tidak ada dikenakan biaya, serta memudahkan penyelesaian laporan, ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk hak akses terkait pelayanan publik,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin melalukan pengaduan bisa secara online via kontak WhatsApp (WA) 08119733737.
[MBN]