BeritaHukum

Oknum Polisi Telantarkan Keluarga, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Sampang – Seorang oknum anggota polisi di Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, harus berurusan dengan hukum.

Pria berinisial DFD ini dilaporkan ke pihak berwajib lantaran tersandung kasus penelantaran keluarga. Kini kasus yang membelit pria berusia 35 tahun ini sudah menerapkan dirinya sebagai tersangka.

Kasus DFD bermula saat ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, NH. Wanita 45 tahun ini merupakan warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Madura.

NH didampingi penasihat hukum mendatangi Polres Sampang pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, AKP Sudaryanto membenarkan kasus tersebut.

AKP Sudaryanto mengatakan, dalam kasus itu beberapa tahap sudah dilalui, sehingga saat ini yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus ini yang bersangkutan benar-benar melakukannya,” katanya, Senin (06/09/2021).

Ia menambahkan, sebelumnya upaya mediasi sudah dilakukan guna keduanya rujuk kembali, meskipun saat berada di tahap penyidikan. Namun, upaya secara kedinasan ini tidak direspons oleh kedua pihak, sehingga proses hukum terus berlanjut.

“Jadi prosesnya terus berjalan, nanti bertemu di pengadilan,” imbuh AKP Sudaryanto.

Lebih lanjut, AKP Sudaryanto menyampaikan, akibat dari perbuatannya, salah satu anggota polisi bagian Satuan Binmas Polres Sampang ini disangkakan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Yang bersangkutan terancam hukuman 3 tahun penjara,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close