Bimata

Novita Wijayanti Pastikan Pelaksanaan Program Jamkestama Sesuai Aturan dan Ketentuan

BIMATA.ID, Sumsel – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Novita Wijayanti mengatakan, peran dan tugas BURT DPR RI meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kebijakan kerumahtanggaan, termasuk melakukan pengawasan terhadap hak-hak anggota dewan.

Hal itu disampaikan Novita saat memimpin kunjungan kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka pengawasan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) bagi anggota dewan beserta keluarganya, Kamis, 9 September 2021.

“Mencermati berbagai kondisi, BURT DPR berkepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan. Bentuk pengawasanya adalah berkunjung secara langsung ke rumah sakit provider, untuk memastikan pelaksanaan progran Jamkestama telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang ada,” katanya, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BURT DPR RI, dalam keterangan tertulis kepada redaksi bimata.id, Jumat (10/09/2021).

Berdasarkan hasil kunjungan BURT DPR RI ke beberapa RS provider di sejumlah daerah, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah VIII ini menyampaikan, ternyata masih ditemui berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program Jamkestama.

Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terhambatnya proses administrasi di RS provider, seperti kebijakan RS apabila pasien Jamkestama tidak membawa kartu peseta saat berobat. Kendala ini ternyata berimplikasi pada terhambatnya proses pengobatan.

Tidak hanya itu, Srikandi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebut, kesiapan RS dalam memberikan layanan medical check up (MCU) juga menjadi perhatian penting, agar Anggota DPR RI memiliki banyak alternatif pilihan RS yang dapat melayani MCU.

Sesuai peraturan yang berlaku, dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 menyebutkan, Anggota DPR RI sebagai pejabat negara (termasuk anggota keluarganya) diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian pemerintah telah menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pihak pelaksana yang menjalankan program jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Anggota DPR RI beserta keluarganya. Pemberian jaminan kesehatan tersebut merupakan aspek penting bagi Anggota DPR RI, mengingat tugas yang diembannya sangat besar.

“Oleh karena itu, pelayanannya harus dikelola secara profesional. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I berjumlah 8 orang dan dari Dapil Sumatera Selatan II berjumlah 9 orang,” ujar Novita.

[MBN]

Exit mobile version