BeritaHukum

MK Nyatakan Terpidana Korupsi Berhak Dapat Remisi

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menyatakan, seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi berhak mendapat remisi. Hal ini disampaikan saat membacakan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo berpendapat, aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Dengan demikian, hak remisi harus berlaku sama untuk setiap warga binaan.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” tuturnya, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (30/09/2021).

MK juga berpendapat, pemberian remisi adalah otoritas penuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, tidak seharusnya keputusan pemberian remisi dipengaruhi oleh lembaga lain.

Selanjutnya MK pun menyatakan, syarat tambahan pemberian remisi tidak seharusnya menghalangi warga binaan mendapatkan hak. MK menilai, syarat tambahan seharusnya hanya berlaku untuk menambah jumlah remisi.

“Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana. Seharusnya, lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12 Tahun 2015,” ucap Suhartoyo.

Meski begitu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Kaligis. MK berpendapat, permohonan Kaligis bukan termasuk dalam ranah konstitusionalitas mereka.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi OC Kaligis mengajukan uji materi atas sejumlah pasal PP Nomor 99 Tahun 2012. Gugatan ini dilayangkan lantaran tidak mendapat remisi karena bukan justice collaborator.

Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur ketentuan khusus remisi bagi sejumlah narapidana, termasuk napi korupsi. Salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close