BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, Saat ini penanganan sampah laut menjadi prioritas, di mana pemerintah menargetkan pengurangan sampah di lautan Indonesia sampai dengan 70 persen.
“Indonesia mendukung langkah-langkah perundingan kerangka kerja global penanggulangan sampah laut dan polusi plastik yang sedang berlangsung,” kata Siti di Jakarta, Minggu (05/09/2021).
Rencana aksi ini sudah disiapkan dalam bentuk regulasi, strategi maupun program yang diaplikasikan 18 kementerian/lembaga. Melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL/National Plan of Action Combating Marine Litter) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70% pada 2025 melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang dilaksanakan dalam periode 2018-2025 yang meliputi 5 strategi, 13 program, dan 60 kegiatan yang dalam implementasinya melibatkan 5 kelompok kerja (Pokja) yang berasal dari 17 Kementerian/Lembaga.
Siti juga menjelaskan tentang langkah penanganan sampah laut, kehadiran Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, tentang berlakunya Extended Producer Responsibility, dan telah dimulainya langkah pendekatan ekonomi sirkular.
Siti mengungkapkan, ada lima poin penting yang diperhatikan untuk inisiasi platform negosiasi tersebut, yaitu proses negosiasi harus bersifat inklusif dan transparan, upaya peningkatan kapasitas dan pendampingan harus menjadi pilar kunci dalam kerangka kerja yang dibangun, target pengurangan sampah harus memperhatikan kemampuan dan kepentingan masing-masing negara, dan tidak kalah pentingnya bahwa kerangka kerja gobal harus dapat menjamin adanya tahapan transisi yang mulus dan inklusif menuju terbentuknya masyarakat tanpa plastik.
(ZBP)