BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada, Rabu (29/09/2021).
Dalam hal ini, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia.
Ketua DPR, Puan Maharani berharap pemerintah dapat mensosialisasikan kepada publik secara komprehensif pentingnya pemindahan ibu kota ini, baik dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, dan pembiayaan.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Adapun isi RUU ini ialah visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.
Presiden Jokowi menyatakan pemindahan ibu kota negara tetap berjalan. Ia juga sudah membahas agenda tersebut bersama pimpinan partai koalisi pendukungnya pada Rabu, 25 Agustus lalu.
Seusai pertemuan itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan RUU IKN akan mulai diproses di DPR.
“Tindak lanjut pembangunan ibu kota negara baru akan dilanjutkan melalui persiapan legislasi primer berupa UU IKN yang akan mulai diproses bersama DPR,” ujar Johnny, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
(Bagus))