Bimata

Menko Polhukam Apresiasi Polri-PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang Dianus Pionam

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyita uang senilai Rp 531 triliun milik Dianus Pionam (DP), bandar peredaran obat aborsi. Fulus ini hasil pencucian uang dari penjualan 31 obat, salah satunya Cytotec atau obat aborsi.

“Mengagetkan, ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar. Padahal, di Indonesia itu yang melakukan kayak begini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan, dan berbagai sektor diduga banyak,” tutur Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).

Dirinya menguraikan, pengungkapan itu membuktikan Bareskrim Polri mampu mengungkap kasus hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud mengaku, kerap menerima keluhan terkait TPPU, namun tidak ditangkap aparat.

“Ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak, seperti yang dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini,” urainya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini, mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinergi dengan baik dan berkolaborasi melakukan joint investigation mengungkap TPPU dari peredaran obat secara ilegal.

Dirinya menyebut, pengungkapan TPPU tersebut bagian dari komitmen pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara, dalam hal ini kasus peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” pungkas Mahfud.

Mahfud menyampaikan, pengungkapan itu memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. Dirinya optimistis, Indonesia akan menjadi anggota FATF yang berkedudukan di Paris tersebut.

“Untuk menjadi anggotanya itu salah satu harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU. Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh. Saat ini, kita sedang menambah kredit dan akan terus menambah kredit untuk dapat diterima menjadi anggota FATF,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri dan PPATK mengusut TPPU terhadap terdakwa Dianus. Polri menemukan sembilan rekening perbankan miliknya yang terdapat uang cukup fantastis. Padahal, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki perusahaan. Polisi memastikan uang ini hasil peredaran obat aborsi yang dilakukan sejak 2011.

Dianus mendapati 31 jenis obat-obatan dari luar negeri. Dirinya menjual dengan keuntungan variatif antara 10-15 persen. Obat itu bukan palsu, hanya kejahatan yang dilakukan membeli obat-obatan dari luar negeri dalam jumlah banyak untuk dijual di Tanah Air.

Hasil keuntungan disembunyikan dengan berbagai macam. Antara lain dimasukkan ke dalam rekening, membeli produk asuransi, deposito, obligasi retail Indonesia (ORI) atau instrumen surat berharga negara (SBN), dan menanam saham.

Selain uang, polisi juga menyita sejumlah aset Dianus, seperti mobil sport, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, dan tanah.

Warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto pada Maret 2021 atas kasus pengedaran obat aborsi. Kini Dianus tengah menjalani persidangan.

[MBN]

Exit mobile version