BIMATA.ID, Jakarta — Pandemi Covid-19 membuat semua kegiatan untuk dapat beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk memanfaatkan teknologi informasi, khususnya pada Pemilu 2024 untuk penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam membantu rekapitulasi suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Evi Novida Ginting mengatakan akan mengusulkan unsur teknologi di setiap tahapan pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk mengakomodasi SIREKAP pada Pemilu 2024.
“Kami akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu sehingga memiliki payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024,” katanya, Kamis (30/09/2021).
Evi mengatakan, karena itu dia mendorong agar pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi pemanfaatan teknologi untuk setiap tahapan pemilu di dalam revisi UU Pemilu.
“Saya berharap pemanfaatan teknologi akan didukung di dalam regulasi, diakomodasi di dalam undang-undang,” ucapnya.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dapat mengurangi kerumunan dan mempercepat berbagai tahapan pemilu maupun pilkada.
“teknologi juga dapat menghadirkan pemilihan yang lebih terbuka bagi peserta pemilu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan, serta peserta pemilu akan mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum,”tungkasnya.[oz]