BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin, menanggapi aksi perusakan Masjid Miftahul Hida, masjid tempat peribadatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Meskipun, ajaran Ahmadiyah telah ditetapkan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan tetapi Ma’ruf menyayangkan aksi perusakan yang bertentangan dengan hukum.
Wapres Ma’ruf menyatakan, penegakkan hukum harus dilakukan bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Pokoknya kalau ada unsur-unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum. Supaya tidak terjadi, siapapun yang melanggar hukum. Nah itu ditegakan hukumnya. Saya kira prinsip itu,” ucapnya, saat konferensi pers secara virtual di SMKN 19 Jakarta, Rabu (08/09/2021).
Namun demikian, dia juga menilai, penegakan hukum juga berlaku bagi semua pihak, tidak hanya pelaku perusakan, tetapi juga pihak yang dirusak jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau nanti yang bersifat pelanggaran, perizinan tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran. Baik si yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang telah diserang,” pungkas Wapres Ma’ruf.
Wapres Ma’ruf, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menegaskan, sudah ada ketentuan dan panduan terkait paham Ahmadiyah di Indonesia. Dia menilai, ketentuan itu seharusnya dipatuhi semua pihak.
“Sudah ada panduan-panduannya, aturan-aturannya sudah ada, tidak boleh ini, tidak boleh ini. Ahmadiyahnya juga tidak boleh ini, tidak boleh ini, (pihak) yang ini juga tidak boleh melakukan (sepihak), melaporkan boleh, kalau ada pelanggaran tapi tidak boleh melakukan penyerangan,” tegas Ma’ruf.
Dia berharap ke depannya ketentuan tersebut bisa disepakati semua pihak untuk mencegah terjadinya kejadian serupa. Wapres Ma’ruf juga meminta, agar pihak aparat keamanan terus mengantisipasi kejadian serupa terulang.
“Prinsipnya ditegakkan hukumnya pada siapa saja. Dengan demikian, kita tidak akan memberikan kesempatan lagi terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini,” ungkapnya.
Aksi perusakan diduga dilakukan warga yang mengaku tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara (Jubir) JAI, Yendra Budiana mengatakan, pembakaran dan pengrusakan Masjid dilakukan kurang lebih 130 orang, yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam.
[MBN]