BIMATA.ID, Jakarta – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), Adi Wahyono, divonis tujuh tahun penjara. Mantan anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Peter Batubara ini juga dikenakan hukuman denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (01/09/2021).
Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Hakim menganggap, Adi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Apalagi, kejahatan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Untuk hal yang meringankan, Adi disebut belum pernah dipidana, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Vonis dari hakim serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Adi terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos RI, Matheus Joko Santoso, menerima fee. Uang ini berasal dari penyedia barang pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan Covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI tahun 2020.
Dirinya ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) oleh Juliari. Adi diminta mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket. Fulus tersebut digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos RI.
Uang Rp 1,28 miliar diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp 1,96 miliar didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga terbukti menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada bulan Mei hingga Desember 2020.
Adi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait putusan tersebut, Adi dan JPU KPK RI menyatakan pikir-pikir. Alhasil, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
[MBN]