BeritaHukum

MA Nilai UU Pers Belum Mendesak Direvisi

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum mendesak untuk direvisi.

Beleid itu dinilai masih relevan dengan situasi saat ini.

“UU Pers masih sangat relevan dengan perubahan dan perkembangan yang sama,” ungkapnya, dalam diskusi virtual bertajuk ‘Memperkuat Insan Pers Melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999’, Kamis (30/09/2021).

Apabila ada revisi menyeluruh, Andi khawatir insan pers Indonesia seperti era Orde Baru. Insan pers berpotensi dikontrol Pemerintah RI.

Dirinya tidak memungkiri adanya dorongan untuk merevisi UU Pers. Bila terwujud, maka diharapkan dapat mendukung kinerja insan pers.

“Kalau memang itu merupakan wacana untuk dilengkapi direvisi itu adalah suatu langkah maju,” tandas Andi.

Andi juga mendukung kinerja Dewan Pers sebagai pelindung insan pers Indonesia. Namun, dirinya mendorong Dewan Pers memperluas perannya, khususnya terkait meningkatkan kualitas profesi wartawan.

“Jangan hanya memfasilitasi sengketa pers, kalau bisa bersama dengan organisasi kewartawanan, pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers yang meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close