Bimata

Luhut: PPKM Level 3, Mal Diizinkan Buka Sampai Pukul 5 Sore

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan diberlakukannya kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat dan waktu diizinkan buka hanya sampai pukul 17.00 WIB.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/07/2021).

Sementara untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

“Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah,” jelas dia.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal 10 orang pekerja.

 

(zbp)

Exit mobile version