BeritaHukum

LPBH NU Malang Desak Polisi Usut Tuntas Pengunggah Video Pasangan Gancet

=-BIMATA.ID, Malang – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas pengunggah video pasangan gancet yang sempat menghebohkan warganet.

Ketua LPBH NU Kabupaten Malang, Achmad Khusairi mengungkapkan, konten yang berjudul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’ dengan durasi kurang lebih 50 menit itu dinilai telah melanggar hukum.

Meski video tersebut bertujuan dakwah, akan tetapi visual yang menampakkan dua sejoli saling tindih di atas kasur itu juga terkesan pornografi. Sehingga, konten video yang diunggah melalui kanal YouTube milik Gus Idris Official ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jangankan video yang jelas menampilkan orang sedang berbuat zina, gambar ilustrasi yang mengarah ke pornografi, juga dianggap melanggar hukum,” ungkap Khusairi, Jumat (10/09/2021).

Apalagi, lanjut Khusairi, video tersebut tampaknya dibuat untuk tujuan dakwah Islam dan terlihat tidak elok apabila mengandung unsur pornografi.

“Kami sebagai bagian dari NU, menganggap video itu tidak pantas digunakan sebagai sarana untuk berdakwah,” tambahnya.

Dirinya berharap, Kepolisian Resor (Polres) Malang segera melakukan penindakan atas perbuatan yang telah dilakukan Idris Al Marbawi dan timnya.

“Dia (Idris) kan sudah tersangka atas kasus sebelumnya. Seharusnya tanpa adanya laporan pun polisi bisa menindak, karena yang bersangkutan terbukti sudah mengulangi perbuatan melanggar hukum,” kata Khusairi.

Seperti diketahui, sebelumnya Idris Al Marbawi terlibat kasus penyebaran video hoax akibat mempublikasikan konten video dirinya tertembak senjata api dalam kanal YouTube Gus Idris Official.

Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, video penembakan itu terbukti tidak benar alias hoax. Atas kasus tersebut, Idris Al Marbawi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Namun, hingga kini polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan Idris kooperatif atas penyelidikan polisi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close