Berita

Legislator Gerindra Lamongan Sebut Permendikbud Ristek Nomor 6/2021 Mencederai Semangat Pendidikan

BIMATA.ID, Lamongan — Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Imam Fadli, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler mencederai semangat pendidikan.

Hal itu diungkapkan Imam Fadli di akun media sosial Facebook Gerindra Jawa Timur, Senin 06 September 2021.

“Selain jelas bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan kepentingan umum. Harusnya peraturan itu kan digunakan untuk tidak diskriminatif,” ungkapnya.

Sebab tidak semua akses pendidikan bisa diakses masyarakat di banyak daerah telah bersusah payah menyelenggarakan pendidikan agar masyarakat bisa memperoleh pendidikan dengan mudah.

“Nah, dengan Permendikbud ini menandakan bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan. Jadi mohon agar Permendikbud ini bisa direvisi agar lebih akomodatif dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close