BeritaHukumPolitik

Langgar Administrasi, Prasetio Edi Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI

BIMATA.ID, Jakarta – Tujuh Pimpinan Fraksi penolak hak interpelasi (Golkar, PKS, PKB-PPP, Nasdem, Gerindra, PAN, dan Demokrat) resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Yang dilaporkan ketua, Ketua DPRD,” ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), M Taufik, saat memberikan laporan ke BK DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco mengemukakan, laporan tersebut dibuat oleh tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Basri menjelaskan, laporan tersebut dibuat lantara Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar aturan saat memutuskan agenda paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan,” jelasnya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta 1 ini menyampaikan, aturan yang dilanggar oleh Prasetio Edi harus diproses dan diluruskan kembali melalui BK DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD,” pungkas Basri.

Basri mengungkapkan, laporan itu resmi diserahkan kepada Ketua BK DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Nawawi dan akan segera diproses.

“Tadi Ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses,” ungkapnya.

Pengaduan tujuh fraksi penolak hak interpelasi ke BK DPRD Provinsi DKI Jakarta berawal dari keputusan Prasetio Edi, yang menetapkan agenda rapat paripurna pembahasan hak interpelasi.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta ini memutuskan agenda rapat paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang tidak dijadwalkan membahas hal tersebut.

Setelah disahkan, tujuh fraksi menyebut agenda rapat paripurna ilegal karena tidak memiliki paraf persetujuan salah satu dari empat Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebab itu, keputusan agenda rapat paripurna dinilai ilegal.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close