BeritaHukum

Kumpulkan Alat Bukti, Polisi Periksa Saksi Terkait Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

BIMATA.ID, Jakarta – Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten. Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih kumpulkan barang bukti semuanya, kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli. Nanti, kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk tentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/09/2021).

Kombes Yusri mengatakan, penyidik gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota telah mengantongi sejumlah barang bukti. Barang bukti itu masih dianalisis Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Metro Jaya.

“Teman-teman Labfor masih bekerja di laboratoris. Kemudian, teman-teman penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya masih pendalaman barang bukti,” katanya.

Polisi memeriksa 53 saksi untuk membuat terang kebakaran tersebut. Sebanyak 28 saksi diperiksa saat penyelidikan, sedangkan 25 saksi diperiksa dalam penyidikan pada Senin, 13 September 2021.

Ke-25 saksi itu rinciannya, 15 saksi diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka ialah 12 pegawai Lapas dan tiga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lalu, 10 orang diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terdiri dari tujuh warga binaan dan tiga petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tujuh saksi dari pihak Lapas Kelas 1 Tangerang hari ini, 14 September 2021. Ketujuhnya ialah, Kepala Lapas, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU), Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan, dan Kasie Perawatan.

Kombes Yusri menyatakan, polisi telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Seperti diketahui, Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.

Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close