BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengusulkan, agar durasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 7 bulan.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi keterlambatan pengiriman logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Usulan KPU, kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu selama 209 hari atau 7 bulan, untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS,” ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra, saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/09/2021).
Menurut Ilham, KPU RI akan melakukan proses pengadaan logistik selama satu bulan. Durasi tersebut termasuk potensi penambahan waktu apabila terjadi gagal lelang dua bulan.
“Pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten/kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari,” tuturnya.
[MBN]