Bimata

KPU Akan Simulasi Tahapan Pemilu Sesuai Usulan Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan melakukan simulasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai usulan pemerintah yang menginginkan hari pemungutan suara pada April atau Mei 2024.

Sebelumnya KPU RI sudah menyampaikan simulasi tahapan Pemilu, jika pencoblosan digelar Februari 2024 berdasarkan kesimpulan Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kami akan melakukan simulasi lagi terkait dengan usulan pemerintah,” ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Jumat (17/09/2021).

Ilham tidak bisa menyampaikan banyak hal mengenai rencana memundurkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, seperti yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Dirinya juga belum dapat menyebutkan, tahapan-tahapan apa yang bisa dipadatkan waktunya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI maupun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyebutkan Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 (Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Tim tersebut menyepakati pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. Kesepakatan itu akan dibawa ke rapat resmi di DPR RI untuk disahkan. Namun, rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 16 September 2021, urung menetapkan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Tito justru menyampaikan, usulan pemerintah agar pencoblosan Pemilu dilaksanakan April atau Mei 2024.

“Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024,” katanya, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/09/2021).

Alasannya, proses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 seyogianya dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien, dengan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ditambah, adanya pertimbangan efisiensi anggaran karena prioritas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Mendagri RI menyebutkan, hari pemungutan suara pada 21 Februari 2024 akan memajukan semua tahapan-tahapan Pemilu. Setidaknya Juni 2022 tahapan Pemilu harus sudah dimulai, karena konsekuensi aturan waktu tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Apalagi, KPU mengusulkan penambahan waktu lima bulan, sehingga tahapan Pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022. Menurut Tito, hal tersebut dapat mengakibatkan memanasnya suhu politik nasional dan daerah sedari awal, termasuk polarisasi di tingkat elite dan akar rumput.

[MBN]

Exit mobile version