BeritaHukumPolitik

KPK Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Terhadap Aziz Syamsuddin

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengakui telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin.

“Tentu penyidik menyampaikan panggilan, karena kepentingan penyidikan. Sehingga, terangnya suatu perkara,” ungkap Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Kamis (23/09/2021).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengharapkan, Azis kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK RI. Hal tersebut dilakukan untuk membuat titik terang penanganan perkara di KPK RI.

Kendati begitu, Firli tidak merinci, kapan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut akan diperiksa oleh anak buahnya.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, hanya menjawab diplomatis terkait kabar Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.

Ali mengakui, Tim Penyidik KPK RI saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji penanganan dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK RI di Kabupaten Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

Jubir KPK RI Bidang Penindakan ini memastikan, akan segera mengumukan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, Azis telah menyandang tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” tegas Ali.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” lanjutnya.

Ali menyampaikan, saat ini Tim Penyidik KPK RI masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Terlebih, telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap, masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close