BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Peter Batubara, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten.
“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Kamis (23/09/2021).
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Tidak hanya mengeksekusi, KPK RI akan menagih denda Rp 500 juta ke Juliari. Denda ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tersebut denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkasnya.
Lembaga Antirasuah ini juga akan menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPK RI bakal merampas harta benda Juliari, apabila uang pengganti tidak dibayar. Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Ali.
Kemudian Lembaga Antikorupsi ini akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari. Hukuman tersebut baru berjalan setelah pidana pokok selesai.
[MBN]