Bimata

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Karel Gwinangge pada hari ini, Jumat, 17 September 2021.

Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika, terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/09/2021).

Lembaga Antikorupsi juga memeriksa mantan Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Sony Henok. KPK RI mendalami hal yang sama dari keterangan Henok.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp 160 miliar.

KPK RI sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Lembaga Antirasuah ini enggan membeberkan nama tersangka dan lebih memilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.

Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal itu sesuai kebijakan Pimpinan KPK RI periode 2019-2024, serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

[MBN]

Exit mobile version